Iklan/Advertisment
jika anda pengsuaha warnet yang ingin menambah legalitas usaha anda, ad baiknya membuat izin usaha. kabar baiknya Mulai Senin 21 Mei 2018 kalau ingin mengajukan ijin usaha, sudah tidak diperlukan lagi belasan ijin seperti:
SIUP
TDP
dll.
Iklan/Advertisment
Kunjungi website : http://oss.go.id/
Cukup satu ijin, yaitu *NIB (Nomor Ijin Berusaha)* yang akan selesai dalam 30 menit.
Untuk yang sudah memiliki ijin lama, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung mengajukan NIB melalui online.
aturan baru perizinan
Info selengkapnya, silahkan unduh file pdf dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI di atas tsb.
Cukup satu ijin, yaitu *NIB (Nomor Ijin Berusaha)* yang akan selesai dalam 30 menit.
Untuk yang sudah memiliki ijin lama, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung mengajukan NIB melalui online.
aturan baru perizinan
Info selengkapnya, silahkan unduh file pdf dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI di atas tsb.
Iklan/Advertisment
0 komentar
Post a Comment